| | Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn penuh komitmen dan pertimbangan yang sangat penuh ketelitian sehingga tidak memberatkan masyarakat, disebabkan di samping diberi fasilitas dana / finansial berupa subsidi, juga penerapan bantuan untuk memudahkan membayar cicilan dana pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan dana / finansial calon mhs.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Serta dalam Penjelasan UU RI tsb ditulis : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Juga berdasarkan amanat Undang-Undang NKRI Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (apalagi wirausahawan / pegawai). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai finansial / uang terbatas.
Sebagai bentuk melakukan amanat peraturan perundang-undangan SISDIKNAS serta Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 ini STMIK-IM menyelenggarakan Program Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Salah satunya mendatangkan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana (S-1) / setara, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial / uang terbatas, untuk menaikkan pendidikan formal (atau pindah prodi) ke tingkat Sarjana (S-1) pd prodi yang diinginkan, secara layak dan berbobot / kualitas berdasarkan keunggulan STMIK-IM. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
PROGRAM KULIAH NON REGULER + BEASISWAPenerimaan Mahasiswa Baru dibuka Setiap Semester (telurusi di Google)Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer - IM⌾ Terakreditasi ⌾ Rektor: Dr. Novi RukhviyantiBerdiri Sejak 1994 Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruProgram Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan formal ke Sarjana (S-1) atau pindah jurusan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kuota telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester selanjutnya langsung dibuka.
| ❤ | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ❤ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ❤ | Pendaftaran Mhs Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mhs Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, Telp/HP, Faks., POS
- langsung dilaksanakan di Kampus STMIK-IM (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Prodi
|
|
| | STMIK-IM - Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer - IM
⌸ Kampus STMIK-IM : Jl. Belitung No. 7, Kel. Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40113. Klik ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd setiap prodinya.
Mhs yang kerja dengan sistem pergantian waktu / sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan formal dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikan formalnya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta berbobot / kualitas tinggi dgn menyatu-padukan antara Program Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Program Kelas Reguler, sehingga mhs yang berkarier dengan sistem pergantian waktu / sistem shift dapat mengikuti pendidikan formal di program lainnya dengan prosedur tertentu.
Terpercaya dalam penyelenggaraan Program Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended), karena telah memenuhi dua persyaratan wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn tuntutan dunia karier.
- Penyelenggaraannya sesuai dgn semua regulasi undang-undang (sesuai dgn pedoman akademik).
Alumnus/lulusannya juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri disesuaikan dgn bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pd bidang keahliannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengulang mata pelajaran (matakuliah) tsb di periode/tahun berikutnya (kapan saja) tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dosen (tenaga pengajar) terampil (kompeten) dalam rumpun ilmunya. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
| |